Pajak Kekayaan
Segelintir orang konglomerat, oligarki politik, pengembang properti mewah, serta perusahaan multinasional, memanfaatkan sistem yang timpang. Mereka melobi regulasi, mencari celah pajak, dan menekan biaya pekerja demi menambah keuntungan. Sementara itu, rakyat banyak menanggung beban inflasi dan kenaikan harga.
Mengapa Pajak Kekayaan Untuk Orang Super Kaya?
Rakyat Indonesia bekerja keras.
Kita semua bekerja keras setiap hari.
Untuk menafkahi keluarga, membantu sesama, menjaga tetangga, dan membangun masa depan yang layak bagi generasi mendatang.
Namun, biaya hidup terus melonjak. Harga kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga perumahan semakin mahal.
Pajak Kekayaan vs Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh):
Dipungut atas gaji, upah, atau keuntungan usaha yang kita peroleh setiap tahun. Artinya, semua pekerja—guru, buruh, pegawai, UMKM—ikut membayar pajak penghasilan sesuai tarif yang berlaku.
Pajak Kekayaan (Wealth Tax):
Berbeda dengan PPh, pajak kekayaan dipungut atas total akumulasi aset seseorang, seperti kepemilikan tanah luas, properti mewah, saham bernilai besar, atau deposito ratusan miliar.
Pajak ini hanya berlaku untuk orang superkaya, bukan masyarakat biasa.
Seorang buruh, petani, pedagang, atau bahkan profesional dengan penghasilan menengah tidak akan dikenakan pajak kekayaan karena mereka tidak memiliki aset dalam jumlah sangat besar.
Dengan kata lain:
Pajak penghasilan menyasar apa yang kita dapatkan setiap tahun, sedangkan pajak kekayaan menyasar harta luar biasa besar yang hanya dimiliki segelintir orang terkaya.
Siapa yang harus bayar pajak kekayaan
Pajak kekayaan hanya dikenakan kepada individu ultra-kaya dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 77 miliar per tahun, bukan kepada masyarakat umum, bukan kepada kelas menengah, dan bukan kepada pelaku usaha kecil. Kelas menengah, pekerja, pengusaha UMKM, hingga petani dan buruh sama sekali tidak masuk dalam cakupan pajak ini, karena ambang batasnya sangat tinggi dan mustahil tersentuh oleh sebagian besar rakyat Indonesia.
Masyarakat tidak perlu khawatir, pajak kekayaan bukan tambahan beban hidup, bukan pajak baru untuk rumah sederhana, bukan pajak untuk kendaraan harian, dan bukan pungutan atas penghasilan rutin. Kebijakan ini murni untuk memastikan bahwa mereka yang memiliki akumulasi kekayaan luar biasa ikut berkontribusi lebih besar untuk kemajuan bangsa.
Mengapa Pajak Kekayaan Penting?
- Membatasi penumpukan kekayaan yang ekstrem di tangan segelintir elit.
- Memberi ruang fiskal lebih besar untuk membiayai layanan publik: pendidikan gratis, kesehatan berkualitas, jaminan sosial, dan infrastruktur rakyat.
- Membuat sistem pajak lebih adil: yang superkaya membayar lebih, sementara mayoritas rakyat justru mendapatkan manfaat.
Kesenjangan Penghasilan di Indonesia
Yang Kaya Makin Kaya, Yang Lain Tertinggal
Dalam 30 tahun terakhir, sebagian besar pertumbuhan ekonomi Indonesia dinikmati hanya oleh kelompok 1% terkaya.
Menurut studi CELIOS, 50 orang super kaya Indonesia memiliki harta setara 50 juta masyarakat Indonesia
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Paling Tidak Setara di Asia
Di saat jutaan buruh, petani, dan UMKM berjuang hidup, segelintir elit menimbun kekayaan tanpa kontribusi pajak yang sepadan.
Pajak yang Tidak Adil Membebani Rakyat
- Pajak konsumsi (seperti PPN) lebih berat bagi rakyat kecil karena mereka membayar proporsi lebih besar dari pendapatannya.
- Banyak pengemplang pajak besar lolos dari jeratan hukum karena koneksi politik.
- Insentif pajak justru lebih banyak diberikan kepada perusahaan besar, bukan UMKM atau sektor rakyat.
Saatnya Reformasi Pajak untuk Keadilan
Kita harus melawan sistem pajak yang timpang.
Pajak seharusnya menjadi alat untuk pemerataan, bukan justru memperkuat ketimpangan.
- Pajak progresif bagi orang super kaya.
- Hapus celah penghindaran pajak dan hentikan “surga pajak” untuk korporasi.
- Gunakan penerimaan pajak untuk layanan publik—pendidikan, kesehatan, perumahan, dan jaminan sosial.
Tapi kita punya solusi:
PAJAKI OLIGARKI DAN ORANG SUPER KAYA.
Dan gagasan ini didukung luas oleh rakyat.
Survei menunjukkan mayoritas warga Indonesia setuju orang super kaya dan korporasi besar harus membayar pajak lebih tinggi untuk membiayai layanan publik, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, dan kebutuhan dasar.
Keadilan pajak berarti keadilan sosial.
Pajak progresif untuk yang mampu, manfaat untuk semua.
Gunakan penerimaan negara untuk rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir elit.
Manifesto Pajak Kekayaan Untuk Keadilan Tanpa Membebani Rakyat
Indonesia tengah menghadapi krisis ketimpangan kekayaan yang semakin mengkhawatirkan. Konsentrasi aset pada kelompok ultra-kaya meningkat dengan kecepatan yang tidak sebanding dengan pertumbuhan kesejahteraan rakyat banyak. Ketimpangan ini bukan hasil semata-mata dari kerja keras, melainkan hasil akumulasi historis dari rente ekonomi, warisan, struktur kebijakan yang tidak berpihak pada kelompok rentan, serta kegagalan sistem perpajakan dalam menjangkau kekayaan yang sesungguhnya. Sementara itu, masyarakat kelas menengah dan bawah menanggung beban perpajakan yang relatif lebih berat melalui pajak konsumsi dan pemotongan penghasilan formal. Kondisi ini menjauhkan Indonesia dari amanat konstitusi sebagai negara kesejahteraan, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 mengenai pengelolaan kekayaan nasional untuk kemakmuran rakyat.
Dalam situasi tersebut, pajak kekayaan hadir sebagai instrumen korektif yang penting, bukan hanya sebagai sarana penghimpunan pendapatan negara, melainkan sebagai mekanisme keadilan sosial. Pajak kekayaan dirancang untuk menyasar stock of wealth, nilai bersih kekayaan individu setelah dikurangi utang, yang selama ini luput dari pemajakan progresif. Instrumen ini selaras dengan asas keadilan vertikal, di mana mereka yang memiliki kekayaan lebih besar wajib berkontribusi secara lebih proporsional, serta keadilan horizontal, di mana individu dengan tingkat kekayaan yang sama dikenai perlakuan perpajakan yang setara.
Pajak kekayaan dirancang secara ketat dan sangat selektif. Instrumen ini hanya dikenakan kepada individu ultra-kaya dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 77 miliar, bukan kepada masyarakat umum, bukan kepada kelas menengah, dan bukan kepada pelaku usaha kecil. Kelas menengah, pekerja, pengusaha UMKM, hingga petani dan buruh sama sekali tidak masuk dalam cakupan pajak ini, karena ambang batasnya sangat tinggi dan mustahil tersentuh oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir, pajak kekayaan bukan tambahan beban hidup, bukan pajak baru untuk rumah sederhana, bukan pajak untuk kendaraan harian, dan bukan pungutan atas penghasilan rutin. Kebijakan ini murni untuk memastikan bahwa mereka yang memiliki akumulasi kekayaan luar biasa ikut berkontribusi lebih besar untuk kemajuan bangsa.
Besaran tarif pajak kekayaan ditetapkan secara progresif dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan memastikan keadilan distribusi fiskal. Lapisan pertama, yakni kekayaan bersih sampai dengan Rp 77 miliar, dikenai tarif paling tinggi 1%. Lapisan kedua, yakni kekayaan di atas Rp 77 miliar hingga Rp 465 miliar, dikenai tarif paling tinggi 1,5%. Lapisan ketiga, yakni kekayaan bersih di atas Rp 465 miliar, dikenai tarif paling tinggi 2%. Struktur tarif progresif ini memastikan bahwa beban pajak tidak menekan kelompok masyarakat yang berada pada lapisan kekayaan menengah, sekaligus mengarahkan kontribusi fiskal terbesar pada kelompok ultra-kaya yang selama ini menikmati pertumbuhan kekayaan eksponensial. Tarif yang relatif moderat dan bertingkat ini juga didesain untuk meminimalisasi distorsi ekonomi, sambil tetap memberikan efek redistribusi yang signifikan bagi negara dan masyarakat.
Dengan potensi penerimaan mencapai Rp81,6 triliun hanya dari 50 orang terkaya di Indonesia, pajak kekayaan berperan besar dalam memperkuat ruang fiskal negara. Dana tersebut dapat digunakan untuk memperluas jaring pengaman sosial, membiayai pendidikan dan layanan kesehatan universal, mendukung pelaku usaha kecil dan ultra-mikro, memperkuat infrastruktur publik, hingga membiayai percepatan transisi energi melalui pensiun dini PLTU batu bara. Pajak kekayaan juga membawa dimensi keadilan ekologis, karena penerimaan yang dihasilkan dapat diarahkan untuk memulihkan lingkungan dan memperkuat adaptasi iklim, sehingga manfaat ekonomi dan ekologis berjalan seiring. Lebih dari itu, kebijakan ini turut memperbaiki ketimpangan gender dan inklusi sosial, karena dana publik yang lebih besar memungkinkan negara memperluas layanan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Indonesia memiliki preseden historis mengenai pajak kekayaan sejak tahun 1932, ketika Vermogensbelasting diterapkan di Hindia Belanda dengan mekanisme pelaporan, penilaian aset, dan tarif yang progresif untuk ukuran zamannya. Fakta historis ini menunjukkan bahwa penerapan pajak kekayaan bukan sesuatu yang asing ataupun mustahil. Tantangannya bukan pada kebaruan gagasan, tetapi pada kemauan politik dan kesiapan institusional untuk memastikan administrasi yang adil, transparan, dan efektif. Dengan integrasi data nasional, digitalisasi perpajakan, penegakan hukum yang kuat, serta partisipasi publik yang bermakna, Indonesia dapat membangun sistem pajak kekayaan yang mampu bertahan dalam dinamika ekonomi modern.
Pajak kekayaan merupakan manifestasi dari cita-cita reformasi struktural yang lebih besar, mengembalikan peran negara sebagai pengatur distribusi sumber daya, memperkuat demokrasi ekonomi, dan memastikan bahwa kekayaan nasional dikelola untuk kemakmuran seluruh rakyat. Karena itu, manifesto ini menyerukan kepada pemerintah, DPR, akademisi, masyarakat sipil, dunia usaha, dan seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung hadirnya Undang-Undang Pajak Kekayaan sebagai fondasi baru menuju masa depan yang lebih setara, inklusif, dan sejahtera.
Manifesto Pajak Kekayaan Untuk Keadilan Tanpa Membebani Rakyat
Indonesia tengah menghadapi krisis ketimpangan kekayaan yang semakin mengkhawatirkan. Konsentrasi aset pada kelompok ultra-kaya meningkat dengan kecepatan yang tidak sebanding dengan pertumbuhan kesejahteraan rakyat banyak. Ketimpangan ini bukan hasil semata-mata dari kerja keras, melainkan hasil akumulasi historis dari rente ekonomi, warisan, struktur kebijakan yang tidak berpihak pada kelompok rentan, serta kegagalan sistem perpajakan dalam menjangkau kekayaan yang sesungguhnya. Sementara itu, masyarakat kelas menengah dan bawah menanggung beban perpajakan yang relatif lebih berat melalui pajak konsumsi dan pemotongan penghasilan formal. Kondisi ini menjauhkan Indonesia dari amanat konstitusi sebagai negara kesejahteraan, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 mengenai pengelolaan kekayaan nasional untuk kemakmuran rakyat.
Dalam situasi tersebut, pajak kekayaan hadir sebagai instrumen korektif yang penting, bukan hanya sebagai sarana penghimpunan pendapatan negara, melainkan sebagai mekanisme keadilan sosial. Pajak kekayaan dirancang untuk menyasar stock of wealth, nilai bersih kekayaan individu setelah dikurangi utang, yang selama ini luput dari pemajakan progresif. Instrumen ini selaras dengan asas keadilan vertikal, di mana mereka yang memiliki kekayaan lebih besar wajib berkontribusi secara lebih proporsional, serta keadilan horizontal, di mana individu dengan tingkat kekayaan yang sama dikenai perlakuan perpajakan yang setara.
Pajak kekayaan dirancang secara ketat dan sangat selektif. Instrumen ini hanya dikenakan kepada individu ultra-kaya dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 77 miliar, bukan kepada masyarakat umum, bukan kepada kelas menengah, dan bukan kepada pelaku usaha kecil. Kelas menengah, pekerja, pengusaha UMKM, hingga petani dan buruh sama sekali tidak masuk dalam cakupan pajak ini, karena ambang batasnya sangat tinggi dan mustahil tersentuh oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir, pajak kekayaan bukan tambahan beban hidup, bukan pajak baru untuk rumah sederhana, bukan pajak untuk kendaraan harian, dan bukan pungutan atas penghasilan rutin. Kebijakan ini murni untuk memastikan bahwa mereka yang memiliki akumulasi kekayaan luar biasa ikut berkontribusi lebih besar untuk kemajuan bangsa.
Besaran tarif pajak kekayaan ditetapkan secara progresif dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan memastikan keadilan distribusi fiskal. Lapisan pertama, yakni kekayaan bersih sampai dengan Rp 77 miliar, dikenai tarif paling tinggi 1%. Lapisan kedua, yakni kekayaan di atas Rp 77 miliar hingga Rp 465 miliar, dikenai tarif paling tinggi 1,5%. Lapisan ketiga, yakni kekayaan bersih di atas Rp 465 miliar, dikenai tarif paling tinggi 2%. Struktur tarif progresif ini memastikan bahwa beban pajak tidak menekan kelompok masyarakat yang berada pada lapisan kekayaan menengah, sekaligus mengarahkan kontribusi fiskal terbesar pada kelompok ultra-kaya yang selama ini menikmati pertumbuhan kekayaan eksponensial. Tarif yang relatif moderat dan bertingkat ini juga didesain untuk meminimalisasi distorsi ekonomi, sambil tetap memberikan efek redistribusi yang signifikan bagi negara dan masyarakat.
Dengan potensi penerimaan mencapai Rp81,6 triliun hanya dari 50 orang terkaya di Indonesia, pajak kekayaan berperan besar dalam memperkuat ruang fiskal negara. Dana tersebut dapat digunakan untuk memperluas jaring pengaman sosial, membiayai pendidikan dan layanan kesehatan universal, mendukung pelaku usaha kecil dan ultra-mikro, memperkuat infrastruktur publik, hingga membiayai percepatan transisi energi melalui pensiun dini PLTU batu bara. Pajak kekayaan juga membawa dimensi keadilan ekologis, karena penerimaan yang dihasilkan dapat diarahkan untuk memulihkan lingkungan dan memperkuat adaptasi iklim, sehingga manfaat ekonomi dan ekologis berjalan seiring. Lebih dari itu, kebijakan ini turut memperbaiki ketimpangan gender dan inklusi sosial, karena dana publik yang lebih besar memungkinkan negara memperluas layanan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Indonesia memiliki preseden historis mengenai pajak kekayaan sejak tahun 1932, ketika Vermogensbelasting diterapkan di Hindia Belanda dengan mekanisme pelaporan, penilaian aset, dan tarif yang progresif untuk ukuran zamannya. Fakta historis ini menunjukkan bahwa penerapan pajak kekayaan bukan sesuatu yang asing ataupun mustahil. Tantangannya bukan pada kebaruan gagasan, tetapi pada kemauan politik dan kesiapan institusional untuk memastikan administrasi yang adil, transparan, dan efektif. Dengan integrasi data nasional, digitalisasi perpajakan, penegakan hukum yang kuat, serta partisipasi publik yang bermakna, Indonesia dapat membangun sistem pajak kekayaan yang mampu bertahan dalam dinamika ekonomi modern.
Pajak kekayaan merupakan manifestasi dari cita-cita reformasi struktural yang lebih besar, mengembalikan peran negara sebagai pengatur distribusi sumber daya, memperkuat demokrasi ekonomi, dan memastikan bahwa kekayaan nasional dikelola untuk kemakmuran seluruh rakyat. Karena itu, manifesto ini menyerukan kepada pemerintah, DPR, akademisi, masyarakat sipil, dunia usaha, dan seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung hadirnya Undang-Undang Pajak Kekayaan sebagai fondasi baru menuju masa depan yang lebih setara, inklusif, dan sejahtera.
Bergabung dalam
Gerakan Pajak Adil Indonesia
Kita butuh 1 juta tanda tangan untuk mendorong DPR dan pemerintah untuk mengadopsi kebijakan memajaki orang super kaya!
Inisiator
Inisiatif ini didorong oleh gabungan:
Akademisi & Peneliti
yang meneliti isu ketimpangan, keadilan fiskal, dan pembangunan berkelanjutan.
Organisasi Masyarakat Sipil
LSM yang bergerak di isu pajak, hak sosial, dan lingkungan.
Ekonom & Aktivis
yang percaya bahwa pajak harus menjadi instrumen redistribusi kekayaan.
Didukung oleh
Inisiatif ini didukung oleh berbagai organisasi dan komunitas, antara lain:

Serikat pekerja

Organisasi mahasiswa

LSM lingkungan

Komunitas ekonomi rakyat

Asosiasi profesi dan akademisi
Aksi Mitra
Aksi Bersama untuk Pajak Adil

Kampanye Publik
webinar, diskusi kampus, aksi media sosial #PajakAdil #TaxTheRichID

Riset
laporan tentang potensi penerimaan dari pajak kekayaan besar di Indonesia

Advokasi Kebijakan
dialog dengan DPR, pemerintah, dan lembaga fiskal

Aksi Sosial
kampanye langsung di masyarakat untuk mengedukasi pentingnya pajak adil
Usulan kebijakan
Proposal :
Alokasi Dana
- 30% pendidikan
- 30% kesehatan & perlindungan sosial
- 20% transisi energi & lingkungan
- 20% pembangunan daerah tertinggal
Proses Legislasi
- Penyusunan kajian akademik & naskah akademik
- Pengajuan RUU ke DPR
- Konsultasi publik
- Persetujuan DPR & Presiden
- Implementasi UU Pajak Kekayaan Besar
Bagaimana Pajak Kekayaan diterapkan?
Pajak Kekayaan adalah pajak tahunan progresif atas kekayaan bersih individu di atas Rp 50 miliar.
Mekanisme
- Ambang Batas: Rp 50 miliar ke atas (setelah dikurangi rumah tinggal utama & usaha produktif).
- Tarif Pajak:
- 1% untuk Rp 50–100 miliar
- 2% untuk Rp 100–500 miliar
- 3% untuk > Rp 500 miliar
- Pelaporan & Audit: diwajibkan lapor kekayaan tahunan, dengan pengawasan publik.
Usulan kebijakan
Proposal :
Bagaimana Pajak Kekayaan diterapkan?
Pajak Kekayaan adalah pajak tahunan progresif atas kekayaan bersih individu di atas Rp 50 miliar.
Mekanisme
- Ambang Batas: Rp 50 miliar ke atas (setelah dikurangi rumah tinggal utama & usaha produktif).
- Tarif Pajak:
- 1% untuk Rp 50–100 miliar
- 2% untuk Rp 100–500 miliar
- 3% untuk > Rp 500 miliar
- Pelaporan & Audit: diwajibkan lapor kekayaan tahunan, dengan pengawasan publik.
Alokasi Dana
- 30% pendidikan
- 30% kesehatan & perlindungan sosial
- 20% transisi energi & lingkungan
- 20% pembangunan daerah tertinggal
Proses Legislasi
- Penyusunan kajian akademik & naskah akademik
- Pengajuan RUU ke DPR
- Konsultasi publik
- Persetujuan DPR & Presiden
- Implementasi UU Pajak Kekayaan Besar
Download
Seluruh dokumen resmi yang menjadi dasar penyusunan, pengkajian, dan penyebarluasan gagasan Pajak Kekayaan di Indonesia.
Deskripsi Singkat:
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Kekayaan merupakan draft regulasi yang mengatur tentang mekanisme pemajakan atas kekayaan bersih (net wealth) yang dimiliki oleh individu atau entitas dengan nilai aset di atas ambang batas tertentu. RUU ini disusun sebagai respons atas meningkatnya ketimpangan ekonomi dan kebutuhan negara untuk memperluas basis penerimaan pajak yang progresif.
Isi Pokok dalam RUU:
- Definisi dan cakupan objek pajak kekayaan
- Ambang batas minimum wajib pajak kekayaan
- Tarif progresif berdasarkan nilai kekayaan
- Mekanisme pendataan dan pelaporan kekayaan
- Prosedur penilaian aset
- Sanksi administratif dan pidana
- Pengaturan lembaga pelaksana dan pengawasan
Tujuan RUU:
- Menurunkan ketimpangan kekayaan
- Menambah penerimaan negara secara adil
- Mendorong distribusi ekonomi yang lebih merata
- Memastikan kelompok superkaya berkontribusi lebih besar pada pembangunan
Download RUU Pajak Kekayaan (PDF)
Deskripsi Singkat:
Naskah Akademik ini merupakan kajian ilmiah yang menjadi dasar konseptual dan empiris bagi penyusunan RUU Pajak Kekayaan. Dokumen ini berisi analisis mendalam mengenai kondisi ketimpangan ekonomi, urgensi pembaruan kebijakan pajak, pertimbangan hukum, serta simulasi dampak kebijakan terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.
Isi Pokok dalam Naskah Akademik:
- Analisis ketimpangan kekayaan di Indonesia
- Perbandingan internasional: pajak kekayaan di OECD, Latin Amerika, dan Asia
- Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis
- Simulasi fiskal dan proyeksi penerimaan negara
- Dampak terhadap stabilitas ekonomi dan investasi
- Kajian risiko implementasi dan rekomendasi mitigasi
Manfaat Bagi Publik:
- Menyediakan data, bukti, dan argumen ilmiah yang solid
- Membantu akademisi, peneliti, dan mahasiswa memahami dasar kebijakan
- Mendukung advokasi publik berbasis bukti
Download Naskah Akademik (PDF)
Deskripsi Singkat:
Handbook ini merupakan panduan populer yang menjelaskan konsep pajak kekayaan dengan bahasa sederhana, ilustratif, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum. Buku ini bertujuan memberikan pemahaman praktis mengenai apa itu pajak kekayaan, bagaimana cara kerjanya, siapa yang akan dikenai pajak, dan bagaimana kebijakan ini dapat berkontribusi pada pembangunan.
Isi Pokok dalam Handbook:
- Apa itu pajak kekayaan?
- Mengapa pajak kekayaan dibutuhkan?
- Bagaimana pajak kekayaan menghitung aset?
- Siapa yang wajib membayar pajak kekayaan?
- Dampak positif bagi masyarakat dan negara
- Mitos vs. fakta tentang pajak kekayaan
- Studi kasus dan simulasi sederhana
- Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)
Siapa yang Cocok Membaca Handbook Ini?
- Masyarakat umum
- Aktivis dan relawan kampanye
- Jurnalis
- Pengambil kebijakan
- Influencer dan komunikator publik
Download Handbook Pajak Kekayaan (PDF)
FAQ
Apa itu Inisiatif Warga untuk Keadilan Pajak?
Inisiatif ini adalah wadah bagi warga negara Indonesia untuk mendorong perubahan kebijakan pajak agar lebih adil. Tujuannya memastikan bahwa kelompok ultra-kaya dan korporasi besar membayar bagian pajak yang proporsional dengan kekayaannya, sehingga negara punya sumber daya lebih untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan transisi hijau.
Mengapa mengusulkan pajak kekayaan di Indonesia?
Indonesia menghadapi ketimpangan ekonomi yang semakin tajam: 1% orang terkaya menguasai hampir separuh aset nasional. Sementara itu, pendapatan pajak masih rendah (tax ratio sekitar 10–11% dari PDB, jauh di bawah rata-rata Asia). Pajak kekayaan dapat:
- Mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi.
- Menambah penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah.
- Membiayai layanan publik dan program prioritas (pendidikan, kesehatan, lingkungan).
- Mencegah akumulasi kekayaan tidak produktif yang hanya diparkir di aset finansial atau luar negeri.
Apa yang dimaksud dengan pajak kekayaan ini?
Pajak kekayaan adalah pungutan tahunan atas kepemilikan harta bersih di atas batas tertentu, misalnya aset di atas Rp50 miliar. Bentuknya progresif, semakin besar kekayaan seseorang, semakin tinggi tarifnya. Kekayaan yang termasuk: deposito besar, saham, obligasi, tanah luas, properti mewah kedua/ketiga, dan aset finansial lainnya. Rumah tinggal utama dan usaha kecil dapat dikecualikan.
Prosedur legislatif apa yang perlu ditempuh untuk mewujudkannya?
- Penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Pajak Kekayaan.
- Konsultasi publik dengan masyarakat sipil, akademisi, dan dunia usaha.
- Pengajuan oleh pemerintah atau DPR ke Program Legislasi Nasional.
- Pembahasan di DPR bersama pemerintah, termasuk analisis fiskal.
- Penetapan undang-undang dan aturan pelaksanaannya (Peraturan Menteri Keuangan, peraturan DJP).
Siapa yang akan terdampak pajak kekayaan?
Hanya individu atau keluarga dengan kekayaan bersih di atas ambang batas (77 miliar ke atas). UMKM, kelas menengah, petani, dan pekerja tidak terkena pajak ini.
Apa langkah selanjutnya?
- Mengumpulkan dukungan publik melalui petisi.
- Menyebarkan informasi dan edukasi.
- Mendorong DPR dan pemerintah untuk mengadopsi kebijakan ini.
- Membentuk koalisi masyarakat sipil untuk advokasi.
Siapa penginisiasi inisiatif ini?
Koalisi organisasi masyarakat sipil, pusat studi kebijakan ekonomi, aktivis keadilan fiskal, dan akademisi. Mereka bekerja bersama untuk menyusun proposal dan mengedukasi publik.
Apa saja aksi mitra (partner actions)?
- Kampanye media sosial untuk edukasi publik.
- Aksi bersama di Hari Pajak Nasional.
- Diskusi publik, seminar, dan lokakarya.
- Produksi materi edukasi seperti infografis dan video.
Bagaimana cara mengusulkan kemitraan jika saya mewakili organisasi atau kelompok yang berminat?
Hubungi tim inisiatif melalui email resmi atau formulir kontak di website. Sertakan profil organisasi, fokus kerja, dan bentuk dukungan yang bisa diberikan (kampanye, riset, media, atau logistik).
Apakah ada kriteria khusus untuk menjadi partner resmi?
Ya, partner harus:
- Berkomitmen pada prinsip keadilan pajak dan transparansi.
- Tidak terlibat dalam praktik penghindaran pajak.
- Siap mendukung kampanye secara terbuka.
Bagaimana saya bisa menyebarkan petisi ini?
- Bagikan tautan petisi di media sosial dengan tagar kampanye.
- Ajak komunitas, keluarga, atau jaringan organisasi untuk ikut menandatangani.
- Unduh materi kampanye (poster, brosur) dari website dan sebarluaskan.
Apakah saya bisa menandatangani versi kertas petisi?
Ya, selain versi online, tersedia juga versi kertas yang bisa dikumpulkan oleh komunitas atau organisasi mitra.
Siapa saja yang bisa menandatangani petisi?
Warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau sudah memiliki KTP.
Saya orang asing yang tinggal di Indonesia, apakah bisa mendukung inisiatif ini?
Anda bisa mendukung secara moral, menyebarkan informasi, dan bergabung dalam aksi kampanye, tapi tanda tangan petisi resmi hanya terbuka untuk WNI.
Apakah ada target jumlah tanda tangan?
Ya, targetnya minimal satu juta tanda tangan warga Indonesia agar menunjukkan dukungan publik yang kuat.
Apakah ada batas waktu penandatanganan petisi ini?
Ya, petisi akan dibuka hingga akhir tahun berjalan, agar dapat diserahkan ke DPR dan pemerintah pada awal tahun berikutnya.
Bagaimana saya bisa tahu perkembangan inisiatif ini?
- Ikuti website resmi.
- Langganan newsletter via email.
- Ikuti akun media sosial resmi kampanye.





